Mendagri Instruksikan Pemda agar Tidak Alihkan Dana Pilkada

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda), tidak mengalihkan pendanaan hibah Pilkada 2020 untuk kegiatan lainnya. Hal ini sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara."Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan Iainnya," kata Mendagri