RKUHP Rawan Belenggu Kebebasan Pers

Jakarta - Pada pasal yang berkaitan dengan Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rawan disalahgunakan untuk membelenggu kebebasan pers di Indonesia.

"Pengertian penghinaan ini harus di jelaskan secara konkret oleh DPR dan pemerintah," ujar Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya di Jakarta, Sabtu (21/9).

Adanya perundangan ini, lanjut dia, akan membuat gundah seluruh profesi wartawan yang tugasnya menyampaikan fakta di lapangan. Karena tak semua artikel berita yang diberikan sesuai fakta