Jaksa Eksekusi Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong

Jakarta- Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengeksekusi terpidana atas nama Habib Bahar Bin Ali Smith ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menjelaskan, selain Bahar bin Smith, Jaksa juga mengeksekusi dua terpidana lainnya atas nama Agil Yahya dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak.