Ini Perintah Kapolri Agar Pilkada Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020, sebagai upaya pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan dalam telegram tersebut, Kapolri memerintahkan kepada Kasatgas, Kasubsatgas, Kapolda sebagai Kaopsda dan Kapolres sebagai Kaopres agar bersinergi, berkordinasi dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, TNI dan stakeholder Pilkada