Ketua MA: Krisis Bukan Alasan Menurunkan Standar Layanan Peradilan

Jakarta - Pada saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Mahakamah Agung (MA) tetap menjalankan pelayanan hukum secara optimal bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Dengan mengadaptasi berbagai standar sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

"Krisis ini bukanlah alasan untuk menurunkan standar layanan peradilan atau mengurangkan hak-hak para pencari keadilan," ujar Ketua Mahkamah Agung HM. Syarifuddin pada Dialog Internasional- Tantangan dan Peran Peradilan dalam