Mendagri Imbau Pemda Siapkan Perda soal Kendaraan Listrik

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau  daerah membuat peraturan daerah (Perda), untuk memfasilitasi perpajakan dan bea balik nama kendaraan listrik.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, hal ini sebagai langkah mendukung ekosistem investasi kendaraan berbasis listrik.

Pekan ini Mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi tersebut, agar mengeluarkan Perda atau Perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas