Kemendagri Ringankan Tugas RT/RW

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tidak akan memberatkan tugas RT/RW dengan melayani administrasi kependudukan.

Hal tersebut disampaikan  Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipiln(Dukcapil) Kemendahri, Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Ia merespons pertanyaan tentang warga yang bandel dalam mengurusi persoalan administrasi kependudukan

"Tugas RT sekarang kami ringankan, Dukcapil tak mau memberatkan tugas RT/RW karena mereka bukan untuk melayani