Kemendagri Ringankan Tugas RT/RW
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tidak akan memberatkan tugas RT/RW dengan melayani administrasi kependudukan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipiln(Dukcapil) Kemendahri, Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).
Ia merespons pertanyaan tentang warga yang bandel dalam mengurusi persoalan administrasi kependudukan
"Tugas RT sekarang kami ringankan, Dukcapil tak mau memberatkan tugas RT/RW karena mereka bukan untuk melayani