Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3 Miliar Disetor ke Kas Negara

Jakarta- Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu berhasil melakukan eksekusi uang pengganti yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 3.346.300.000.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, hal ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkraht) Mahkamah Agung RI.Nomor : 2084K /Pid.Sus/2019 atas nama terpidana, Sapuan bin Wahab.

Uang pengganti tersebut langsung disetorkan ke kas negara. "Penyetoran uang pengganti tersebut dilaksanakan pada hari ini, Senin (04/11), bertempat di Kantor Bank