Larang Eks ISIS Pulang, Indonesia Tak Langgar HAM

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menilai bahwa larangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan eks ISIS tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya, pemulangan 660 WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) ini berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.

“Bila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” tegas Hasanuddin dalam keterangan persnya,