Mulai 31 Oktober 2017, Pelanggan Lama Wajib Daftar Ulang SIM Card

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.

Registrasi ulang ini, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, adalah upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar. "Selain sebagai komitmen perlindungan kepada konsumen dan kepentingan national single identity juga untuk adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah