Kepala Dinas Dukcapil Bisa Dipecat Bila Tak Selesaikan Perekaman E-KTP
Jakarta- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terancam dipecat, bila mereka tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan perekaman e-KTP.
Jika ada Kadis Dukcapil yang tidak menerima instruksi tersebut, Gubernur, Walikota dan Bupati bisa menggantinya. "Semua kepala daerah dapat memecat Kadis Dukcapil yang tidak menuntaskan program e-KTP," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10).
Menurut Mendagri, saat ini