Kepala Dinas Dukcapil Bisa Dipecat Bila Tak Selesaikan Perekaman E-KTP

Jakarta- Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terancam dipecat, bila mereka tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan perekaman e-KTP.

Jika ada Kadis  Dukcapil  yang tidak menerima  instruksi tersebut, Gubernur, Walikota dan Bupati bisa  menggantinya. "Semua kepala daerah dapat memecat Kadis Dukcapil yang tidak menuntaskan program e-KTP," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10).

Menurut Mendagri, saat ini