Kompensasi Korban Teroris Dikabulkan, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik dikabulkannya tuntutan kompensasi korban terorisme Samarinda sebesar Rp237.871.152. Meskipun angka itu hanya sebagian dari kompensasi yang diajukan LPSK dalam tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebesar Rp1.479.535.400.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Surung Simanjuntak mengabulkan sebagian tuntutan kompensasi korban bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa di PN Jakarta