Pemerintah Imbau Posisi Wagub DKI Jakarta Segera Diisi

Jakarta,InfoPublik-Pemerintah mengimbau supaya posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta segera diisi, berdasarkan pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Kami memang tidak bisa memaksa agar posisi yang telah ditinggalkan Wagub Sandiaga Uno segera diisi,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9).

Mendagri menjelaskan, mekanisme mengenai pergantian Wagub DKI akan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).