Tak Ada Toleransi Buat Pelaku Penyekap Dua Balita di Batam

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk keras tindakan Suryanto bin Muhak (45) yang merupakan pelaku penyiksaan dan penelantaran serta penyekapan terhadap dua keponakannya yang masih berusia 4,5 tahun dan 3,5 tahun di Batam.

"Tidak ada toleransi terhadap tindakan dan perlakuan Suryanto yang tidak berprikemanusiaan itu," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (28/8).

Arist menegaskan, setiap anak harus terbebas dari penyiksaan dan