Urus Akta Kelahiran Bisa Online

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerapkan pengurusan akta kelahiran mulai Juli 2018 secara online dan bisa diurus dari rumah.

“Pemohon akta kelahiran hanya tinggal mengikuti tahapan serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, seperti dokumen dalam pedoman pembuatan akta. Persyaratan-persyaratannya di-upload saja. Nanti akta kelahirannya bisa dicetak dari rumah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif