Hak Kompensasi Korban Terorisme Makin Diakui

Jakarta – Salah satu hak korban, yakni ganti kerugian dari negara (kompensasi), khususnya dalam tindak pidana terorisme, semakin diakui. Terlihat dari beberapa putusan hakim yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan para korban, seperti pada kasus terorisme di rumah ibadah di Samarinda dan penyerangan di Polda Sumut.

Yang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan 16 korban serangan terorisme, yang terdiri atas 13 korban di Jalan