Pemerintah Akan Tetapkan 27 Juni Hari Libur Nasional

 

Jakarta,InfoPublik - Pemerintah akan menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2018 yang jatuh pada tanggal 27 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Kemdagri) Bahtiar mengatakan, aturan libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada serentak 2018 akan tertuang di Keputusan Presiden (Keppres) yang sedang disusun Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Namun begitu, belum diketahui kapan Keppres terkait akan terbit.

"Pada