Perubahan Atas Perpres No.75/2015 tentang RAN HAM 2015 - 2019

Jakarta - Dengan pertimbangan bahwa Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia (HAM) 2015 - 2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan guna penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 - 2019.

Atas pertimbangan tersebut, pada 10 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun