Mendagri Dukung Langkah Gubernur Jawa Timur

Jakarta,InfoPublik- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mendukung langkah Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penegakan  hukum pemerintahan daerah.

“Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (24/1).

Menurut Mendagri, Pemerintah Pusat punya wakil di daerah,  yaitu