Ini Caranya Perpanjang Hak Pakai Lahan Bagi Perusahaan Berbadan Usaha

Jakarta,InfoPublik - Perusahaan berbadan usaha di Indonesia yang sedang mempergunakan hak pakai atas lahan negara maupun pribadi, wajib memperpanjang hak pakai atas tanah. Hal ini sesuai dengan amanah peraturan yang berlaku terkait dengan pertanahan.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 menyebutkan, Hak Pakai memiliki masa berlaku tidak lebih dari 30 tahun. Namun bisa diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian dapat diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.