Polisi Amankan Tersangka Curanmor di Bekasi

Jakarta - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial SW (31) atas kasus pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi menjelaskan, tersangka membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver.

"Tempat dan waktu kejadiannya pada hari Rabu, 10 Januari 2018 pukul 05.00 WIB di Kp Cijingga RT.01/02 Desa Serang Kec Cikarang Selatan Kab Bekasi Prov. Jawa Barat," kata dia