Kapolresta Tangerang Apresiasi Peran Media dalam Perlindungan Anak

Jakarta -  Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol H.M. Sabilul Alif mengapresiasi kepada rekan-rekan media atas kerja sama dan peran sertanya terkait peran media dalam perlindungan anak.

Menurut dia, pasal 72 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan: "Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok". Kemudian pada ayat (2) dinyatakan: "Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial,