PANRB Berhentikan 43 ASN Melanggar Aturan

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhentikan sebanyak 43 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan melanggar aturan yang berlaku, agar masyarakat tidak dirugikan oleh oknum tersebut.

Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang lama. Kasus lain adalah tindakan asusila dan menikah lagi tanpa izin. Kasus penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga masih