Kemen PAN-RB Ajak Masyarakat Laporkan ASN Mudik 

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengajak, masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melanggar ketentuan peniadaan mudik. Adukan hal di atas ke dua situs yakni www.menpan.go.id atau www.lapor.go.id. 

“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang diterima,