PP No.4/2018 Tentang Pengamanan Wilayah Udara RI

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia (RI).

Dalam PP ini ditegaskan, dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas Wilayah Udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan,