Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Dukung Capres

Jakarta,InfoPublik-Kepala daerah memiliki hak untuk mendukung pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam pemilu 2019, namun tidak dapat menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).

“Kepala daerah juga memiliki hak untuk mengkampanyekan pasangan capres, tapi tidak boleh menggunakan aset-aset daerahnya," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/9).

Mendagri menegaskan, yang terpenting bagi kepala daerah adalah tidak mengabaikan tugas utamanya,