Caleg Pindah Partai Akan Diberhentikan Antar Waktu

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di provinsi, kabupaten dan kota, yang maju sebagai calon legislatif bukan lewat partainya, akan diberhentikan antar waktu.

"Kami telah mengirimkan surat bernomor 160/6324/OTDA," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/8).

Menurut Bahtiar, surat tersebut tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang