Ini Cara Pengaduan Pelayanan Pertanahan Secara Online

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) telah mempersiapkan kanal khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait pelayanan aparatur pemerintah di kantor wilayah pertanahan.

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATRBPN www.atrbpn.go.id pada Minggu (3/2), terdapat kanal khusus bagi masyarakat untuk mengadukan pelayanan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum di kantor wilayah terkait. Dari mulai indikasi adanya pungutan liar (pungli) saat memohon pelayanan