Bawaslu Kapuas Hulu Siap Bubarkan Kampanye Tanpa STTP

Putussibau - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas Hulu Musta`an bersikap tegas membubarkan kegiatan kampanye, apabila tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Banyak calon legislatif (caleg) yang tidak paham mengurus STTP dan jika kampanye tanpa STTP maka kami akan bubarkan," kata Musta`an di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, seperti dikutip antaranews, Rabu (2/1).

Senin (31/12), Musta`an menyampaikan Bawaslu Kapuas Hulu telah melakukan sosialisasi baik itu pengawasan mau pun peraturan KPU