Kemkominfo Cabut Izin Frekwensi First Media, .Jasnita Telekomindo dan Internux

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi menghentikan/mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. Dan PT. Jasnita Telekomindo.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, penghentian penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

"Untuk