Kemkominfo Pantau Pengembalian Hak Pelanggan Internux dan First Media

Jakarta - Sejak dihentikan penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux dan PT First Media Tbk, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pantau pelaksanaan tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak lainnya dari kedua operator itu.

Menurut PltĀ  Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada hari Jumat (28/12/2018) siang, kedua operator telah melakukan shutdown terhadap core radio