Kemendagri: Pernyataan Gubernur Papua Langgar Undang-Undang

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Ketua DPRP Papua Yunus Wonda terkait kehadiran TNI dan Polri, di Kabupaten Nduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.“Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan Ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua,” kata Kepala Pusat Penerangan