Penyidik KPK Resmi Tahan RE Bupati Halmahera Timur

Jakarta-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Senin (12/2), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RE (Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan periode 2016-2021).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/2) mengungkapkan penahananterhadao RE dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai