BNN dan BPOM Periksa Kandungan Obat PCC yang Beredar di Kendari

Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat memeriksa kandungan obat bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara.

PCC yang beredar di Kendari ini menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 42 dirawat di rumah sakit. "Diinformasikan kepada masyarakat terkait berita penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dan menyebabkan satu orang meninggal