Kominfo Tertibkan Penyalahgunaan RTTI

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) melakukan penertiban terhadap pelayanan telekomunikasi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza, penertiban tersebut secara khusus berkaitan dengan pemantauan dan pengecekan terhadap penyalahgunaan dan dugaan tindak pidana Refiling Trafik Terminasi Internasional (RTTI) dengan menggunakan jaringan Public Switch