Badan POM Gerebek Obat Daftar G Ilegal di Banjarmasin

Jakarta - Badan POM menggerebek sebuah gudang di Jl. Teluk Tiram Darat, Banjarmasin yang menyimpan obat ilegal dari golongan obat Daftar G dan obat-obatan yang sering disalahgunakan.

Di gudang tersebut, petugas Badan POM menemukan obat-obat yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl sebanyak 436 koli atau sekitar 11.717.560 butir dengan nilai mencapai Rp43,6 miliar.

Penggerebekan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam memberantas peredaran Obat dan Makanan