Pemerintah Tetbitkan Keppres Biaya Oenyelenggaraan Ibadah Haji 2022

Jakarta,  InfoPublik - Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi, sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. 

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing