KAI Kenakan Bea Batal Tiket 25 Persen

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) akan memberlakukan aturan bea batal tiket sebesar 25 persen kepada calon pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh mulai 18 Mei 2021.

Bea batal tiket tersebut akan dikenakan dengan ketentuan:1. Bila calon penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C-19,2. Tidak memakai masker, atau 3. Penumpang reaktif/positif.

"Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit