DEN: Penetapan Krisis Energi Melalui Identifikasi dan Pemantauan

Jakarta - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemangku kepentingan (APK), Satya Widya Yudya, mengatakan skema penetapan krisis dan/atau darurat energi antara lain dengan melakukan identifikasi dan pemantauan penyediaan dan kebutuhan energi oleh  DEN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sesuai kewenangannya."Gubernur dapat pula memantau ketersediaan dan kebutuhan energi, demikian juga badan usaha, yang mendapat izin usaha penyediaan energi. Saat terjadi