Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci: Kami Mengampuni pelaku, tapi Proses Hukum Harus Berjalan

Ilustrasi kecelakaan

TANGERANG, KOMPAS.com - Keluarga almarhum Andre Njotohusodo (51), korban tabrakan di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang sudah memaafkan pelaku.

Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan.

"Sebagai umat beragama, kami dari keluarga almarhum dalam nama Tuhan telah mengampuni pelaku," ujar istri korban, Ricka Njotohusodo, dalam keterangan tertulis yang diterima