Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

"Pada rapat