Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Foto/Istimewa
JAKARTA - Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo

Mungkin Anda Suka