Larangan Mudik, Pelayanan Bus AKAP di Terminal Jakarta Resmi Tutup
JAKARTA - Sejumlah terminal keberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DKI Jakarta resmi tidak melayani pemberangkatan penumpang mulai hari ini, Jumat (24/4/2020). Penumpang yang sudah terlanjur datang ke terminal diimbau untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muslim mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan