Bantu Driver Dapat Penghasilan, Gojek dan Grab Tagih Janji Permenhub

Pengemudi ojek online memakaikan helm kepada penumpangnya di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020). Kebijakan ini diberlakukan usai disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pada sektor transportasi, penggunaan ojek

Mungkin Anda Suka