Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas, Ini Rinciannya

Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19 terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25. Foto/Dok
Pemerintah akan memperluas sektor yang menerima insentif pajak sebagai langkah untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto mengatakan, terkait dengan PPh pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 itu sektornya diperluas.

Sektor tersebut mencakup sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan 100 klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Kemudian sektor pertambahangan dan penggalian terdapat 27 KBLI, lalu ditambah industri pengolahan ada 127 KBLI.

“Kemudian pengadaan listrik,

Mungkin Anda Suka