DJP Sudah Kantongi Cara Kejar Pajak Spotify cs

Ilustrasi/Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan cara menarik pajak dari perusahaan digital internasional yang selama ini banyak mengeruk keuntungan di tanah air. Perusahaan ini seperti dari Spotify hingga yang terbaru adalah Zoom.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan cara yang akan diterapkan oleh otoritas pajak nasional adalah menjadikan perusahaan digital tersebut sebagai pemungut pajak baik PPN maupun PPh.

"Dengan berlakunya Perppu I Tahun 2020, perdagangan melalui

Mungkin Anda Suka