DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Penyeleweng Bansos Sembako COVID-19

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Aparat diminta tidak segan-segan menindak tegas pelaku penyelewengan bantuan paket sembako langsung dari pemerintah kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 atau virus Corona.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. "Karena sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, tentu sifatnya krusial dong," ujar Selly kepada SINDOnews, Senin (20/4/2020).

Maka itu, Politikus