Terapkan Status PSBB, Moda Transportasi di Jakarta Sudah Dibatasi
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satu yang dibatasi adalah transportasi umum di Ibu Kota.Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muslim mengatakan, Pemprov