Terapkan Status PSBB, Moda Transportasi di Jakarta Sudah Dibatasi

Pemprov DKI telah menerapkan pembatasan angkutan umum di Jakarta.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberikan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menangani pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satu yang dibatasi adalah transportasi umum di Ibu Kota.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muslim mengatakan, Pemprov

Mungkin Anda Suka