Penghapusan Denda Pajak Saat Pandemi Corona Dinilai Membebani Warga

KBRN, Serang: Pemerintah provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan bebas denda PKB, bebas BBN-KB II dan bebas tarif progresif dari sejak awal April hingga akhir Agustus. Kebijakan ini dalam rangka membantu warga seiring merebaknya Covid 19 di provinsi Banten. 

Namun kebijakan ini dinilai pengamat ekonomi STIE Banten, Bambang DS justru malahan membebani warga. Disaat pandemi covid 19 hendaknya pemerintah daerah

Mungkin Anda Suka