Liputan6.com, Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencatat sebanyak 18 warga asing asal China, telah mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada pihak Imigrasi yang ada di Bali.
"Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk